Kekerasan seksual mendominasi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa jenis kekerasan ini jauh melampaui perundungan atau bullying yang selama ini di anggap sebagai masalah utama sekolah.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merilis laporan mengejutkan pada akhir 2024. Sebanyak 42 persen kasus kekerasan di sekolah, madrasah, dan pesantren merupakan kekerasan seksual.
Angka ini jauh lebih tinggi di bandingkan perundungan yang hanya mencapai 31 persen. Temuan ini menggugurkan asumsi bahwa bullying merupakan bentuk kekerasan paling dominan di lembaga pendidikan.
“Jenis terbesar itu kekerasan seksual baru perundungan. Termasuk dosa besar pendidikan,” ungkap Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.
Data JPPI Ungkap Realita Kelam
JPPI mencatat sebanyak 573 kasus kekerasan terjadi di lembaga pendidikan sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan lonjakan lebih dari 100 persen di bandingkan tahun sebelumnya yang hanya 285 kasus.
Jika di hitung berdasarkan 365 hari dalam setahun, setiap hari minimal terjadi satu kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Tren ini terus meningkat tanpa pernah mengalami penurunan.
Selain kekerasan seksual dan perundungan, bentuk kekerasan lain juga tercatat. Kekerasan psikis mencapai 11 persen, kekerasan fisik 10 persen, dan kebijakan diskriminatif 6 persen.
Data ini di himpun JPPI melalui pemberitaan media massa dan kanal pengaduan resmi. JPPI membuka kanal pengaduan melalui Instagram @sahabatjppi dan website resmi mereka.
Tren Kenaikan yang Mengkhawatirkan
Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terus menanjak dari tahun ke tahun. Pada 2020, JPPI mencatat 91 kasus kekerasan di sekolah.
Puncaknya terjadi pada 2024 dengan 573 kasus tercatat. Lonjakan drastis ini menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan belum menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
“Kok datanya terus naik ya. Ini menjadi concern kita bersama bagaimana supaya di 2025 dosa besar pendidikan ini tidak kembali di wariskan,” kata Ubaid.
Korban Perempuan Mendominasi
Perempuan menjadi korban terbanyak dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Data menunjukkan 97 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan.
Sebaliknya, korban perundungan atau bullying paling banyak di alami laki-laki. Sebanyak 82 persen korban bullying berjenis kelamin laki-laki.
Dari sisi pelaku, laki-laki sangat dominan melakukan kekerasan seksual. Data mencatat 89 persen pelaku kekerasan seksual adalah laki-laki, sementara perempuan hanya 11 persen.
Fakta ini menunjukkan pola gender yang jelas dalam kasus kekerasan di sekolah. Perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual, sementara laki-laki lebih sering mengalami perundungan.
Guru Jadi Pelaku Terbanyak
Temuan mengejutkan lain muncul dari data JPPI. Sebagian besar pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan justru berasal dari tenaga pendidik atau guru.
Jumlah guru yang menjadi pelaku mencapai 43,9 persen dari total kasus. Angka ini sangat ironis mengingat guru seharusnya menjadi pelindung bagi peserta didik.
Selain guru, pelaku lain mencakup peserta didik 13,6 persen dan tenaga kependidikan 2,5 persen. Kategori lainnya mencapai 39,8 persen yang meliputi petugas keamanan sekolah, orang tua, senior, geng sekolah, dan masyarakat.
Menariknya, guru juga bisa menjadi korban kekerasan di sekolah. Setidaknya 10,2 persen guru tercatat sebagai korban kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kasus guru di ketapel murid, di pukuli orang tua, dan juga kasus kriminalisasi guru mewarnai serba-serbi dunia pendidikan di tahun 2024,” jelas Ubaid.
Sekolah Jadi Tempat Paling Rawan
Sekolah menempati peringkat teratas sebagai tempat paling rawan kekerasan di sektor pendidikan. Kerawanan tindak kekerasan di lingkungan sekolah mencapai 58 persen.
Sementara itu, kekerasan yang terjadi di luar sekolah mencapai 27 persen. Asrama termasuk madrasah dan pesantren menyumbang 15 persen kasus kekerasan.
“Yang mestinya pengawasannya itu 24 jam tapi kok bisa luput sampai 15 persen,” kata Ubaid menyayangkan kondisi ini.
Lima provinsi dengan kasus kekerasan terbanyak semuanya berada di Pulau Jawa. Jawa Timur memimpin dengan 81 kasus, di susul Jawa Barat 56 kasus, Jawa Tengah 45 kasus, Banten 32 kasus, dan Jakarta 30 kasus.
Penanganan Kekerasan Seksual Masih Lemah
Hasil Asesmen Nasional 2022 mengungkap fakta memprihatinkan. Hanya 8 persen sekolah yang memiliki program penanganan kekerasan seksual yang baik.
Angka ini sangat kontras dengan program penanganan perundungan yang mencapai 59 persen. Kesenjangan ini menunjukkan lemahnya perhatian terhadap kekerasan seksual di sekolah.
“Ini Asesmen Nasional 2022 belum mengadopsi program yang kita sarankan pada Permendikbudristek No 43 Tahun 2023. Sudah mulai ada penanganan yang baik, tapi kekerasan seksual ini menjadi PR,” kata Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP) dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah di nilai belum efektif bekerja.
Masyarakat Tidak Tahu Keberadaan Satgas
Keberadaan Satgas PPKSP dan TPPK masih belum banyak di ketahui masyarakat. Sebanyak 83 persen orang tua dan masyarakat menyatakan tidak mengetahui keberadaan lembaga ini.
Lebih memprihatinkan lagi, 91 persen masyarakat yang mengetahui keberadaan satgas menyatakan tidak puas dengan penanganan kasus kekerasan di sekolah.
“Dengan berdirinya satgas atau TPPK, bukan berarti masalah selesai. Ketika mekanisme penyelesaian kasus kekerasan di sekolah tidak berjalan, maka tak heran jika banyak kasus langsung di laporkan ke kepolisian,” ungkap Ubaid.
Kondisi ini mendorong korban dan keluarga untuk langsung melapor ke kepolisian daripada melalui jalur internal sekolah.
Dampak Psikologis yang Menghancurkan
Kekerasan seksual di sekolah meninggalkan dampak psikologis yang sangat berat bagi korban. Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual berisiko mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Korban juga rentan mengalami depresi, gangguan kecemasan, gangguan makan, dan penyalahgunaan zat. Trauma yang di alami seringkali bertahan hingga dewasa.
Selain dampak psikologis, korban juga mengalami gangguan dalam berinteraksi sosial. Mereka cenderung menjadi pribadi tertutup dan mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Stres yang di alami korban dapat mengganggu fungsi dan perkembangan otak. Kondisi ini akan mempengaruhi kemampuan belajar dan perkembangan akademik mereka.
Kasus Berujung Kematian
Beberapa kasus kekerasan di sekolah bahkan berujung pada kematian. Pada September 2024, seorang siswi SMP berusia 9 tahun di temukan tidak bernyawa di Palembang setelah mengalami kekerasan seksual.
Polresta Kota Palembang menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Keempat pelaku masih berusia belasan tahun.
Kasus perundungan juga merenggut nyawa anak-anak. Pada November 2024, seorang siswa SD berusia 9 tahun meninggal dunia di RSUD Subang setelah mengalami kekerasan fisik dari kakak kelasnya.
Pada Oktober 2025, tiga kasus bunuh diri remaja terjadi akibat tidak tahan menghadapi perundungan. Di Sukabumi, seorang remaja perempuan 14 tahun mengakhiri hidupnya di duga akibat kekerasan verbal dari teman-temannya.
Seleksi Guru Harus Diperketat
Psikolog anak dan keluarga Mira Damayanti Amir menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di sebabkan proses seleksi guru yang tidak ketat.
Ia menyarankan agar tenaga pendidik di wajibkan menjalani pemeriksaan psikologis sebelum di terima bekerja. Langkah ini penting mengingat sebagian besar waktu anak-anak di habiskan di sekolah.
“Jadi harus di perketat lagi seleksinya. Nggak bisa tuh sebatas karena kenal atau karena dia lulusan ini dan itu. Tapi juga harus ada pemeriksaan psikologis,” ujar Mira.
Sekolah harus memberikan jaminan terhadap keamanan tenaga pendidiknya. Pemeriksaan psikologis dapat membantu menyaring calon guru yang berpotensi melakukan kekerasan.
Faktor Penyebab Kekerasan
Kekerasan di lingkungan pendidikan di sebabkan oleh berbagai faktor. Sosialisasi dan edukasi mengenai kekerasan seksual dan perundungan di sekolah masih sangat lemah.
Baik peserta didik maupun tenaga pengajar banyak yang belum memahami apa itu kekerasan dan bagaimana bentuknya. Satgas kekerasan di sekolah juga banyak yang tidak tahu harus berbuat apa.
“Bahkan kapasitas mereka untuk memahami kekerasan itu apa dan bagaimana itu juga mereka banyak yang tidak tahu,” kata Ubaid.
Faktor lain adalah kurangnya pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Di Indonesia, kurangnya pendidikan ini justru menjadi pemicu kekerasan berbasis gender.
Anak Korban Kekerasan Keluarga
Psikolog Mira juga menilai banyak faktor yang menyebabkan anak-anak melakukan perundungan. Salah satu faktor terbesarnya adalah mereka tumbuh di lingkungan keluarga yang sarat kekerasan.
Anak yang terbiasa melihat dan mengalami kekerasan di rumah cenderung mereplikasi perilaku tersebut di sekolah. Siklus kekerasan ini terus berlanjut dari generasi ke generasi.
Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan cenderung meniru pola tersebut. Mereka berpotensi menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.
Dukungan keluarga sangat penting dalam membantu korban pulih dari trauma. Orang tua harus memberikan dukungan sosial dan emosional secara berkelanjutan.
Langkah Pencegahan yang Diperlukan
JPPI mendorong orang tua dan masyarakat untuk turut di libatkan dalam Satgas PPKSP dan TPPK. Kolaborasi antara orang tua, masyarakat, dan institusi pendidikan dapat menekan angka kekerasan di sekolah.
Komitmen terhadap antikekerasan serta perlindungan saksi dan korban harus di kampanyekan secara masif di sekolah-sekolah. Banyak orang tua dan masyarakat yang belum mengetahui hal ini.
Penguatan perspektif gender dan perlindungan anak juga sangat penting. Semua pihak dalam ekosistem sekolah harus memahami dan membumikan perspektif ini.
“Banyaknya kasus kekerasan seksual dan juga lemahnya perlindungan pada anak, maka perspektif gender dan juga perlindungan anak ini harus di pahami di bumikan di sekolah oleh semua pihak,” kata Ubaid.
Pemerintah Respon dengan Regulasi
Pemerintah merespon situasi ini dengan menerbitkan berbagai regulasi. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan serta Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu langkah konkret.
Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan SAPA 129 yang aktif 24 jam.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengembangkan layanan perlindungan. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp93,7 miliar DAK Fisik PPA untuk 40 daerah prioritas.
Kemendikdasmen juga berencana merekrut guru BK lebih banyak pada 2025. Saat ini jumlah guru BK di Indonesia hanya sekitar 58.000 orang, padahal kebutuhan mencapai 242.000 orang.
Tiga Dosa Besar Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyatakan tiga dosa besar di dunia pendidikan. Ketiganya adalah kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan.
Pernyataan ini menunjukkan kesadaran pemerintah akan seriusnya masalah kekerasan di sekolah. Namun, kesadaran saja tidak cukup tanpa tindakan nyata di lapangan.
Data JPPI membuktikan bahwa kekerasan seksual justru lebih dominan di bandingkan perundungan. Fakta ini harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan.
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Namun realita menunjukkan bahwa ancaman kekerasan, terutama kekerasan seksual, masih sangat tinggi.